Kamis, 26 NOVEMBER 2020 • 11:39 WIB

Ini Barang Mewah yang Jadi Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Sepeda Balap Hingga Rolex

Author

Barang bukti sepeda balap di kasus Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK mengungkap dugaan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo menerima aliran dana sebesar Rp3,4 miliar.

Dana miliaran rupiah ini kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah seperti jam Rolex, tas Tumi dan LV serta baju Old Navy dengan perkiraan harga Rp750 juta.

Dalam konferensi pers Kamis (26/11/2020) tersebut KPK juga memperlihatkan barang bukti sepeda balap yang belum dirakit.

Dana ini merupakan suap perizinan usaha budidaya lobster yang berasal dari perusahaan-perusahaan. Dana suap ini ditampung dalam satu rekening yang mencapai angka Rp9,8 miliar.

"Apakah ada 40 persuahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

KPK sendiri masih mendalami aliran dana tersebut apakah ikut dinikmati oleh partai atau perusahaan lain.

Baca juga: Ditangkap KPK, Edhy Prabowo: Ini Tanggung Jawab Penuh Saya Dunia dan Akhirat

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," lanjutnya.

Dari data transaksi perbankan, uang Rp9,8 miliar tadi ditransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang itu lantas digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo saat berada di Honolulu, AS.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Di samping itu pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin

Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir