Senin, 02 NOVEMBER 2020 • 14:27 WIB

Debat Pilkada, KPU Medan: Panelis Seluruhnya Akademisi Bergelar Profesor

Author

Ilustrasi Pilkada serentak. / istimewa

KPU Medan menegaskan calon walikota dan wakil walikota yang bersaing di Pilkada Medan hanya boleh membawa empat orang saja anggota tim, ketika dalam tiga debat kandidat.

Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair, Senin (2/11) menyatakan pembatasan hanya empat itu demi mengantisipasi membludaknya orang dalam ruangan tempat digelarnya debat kandidat.

Selain itu hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Tentunya dalam debat akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat bagi siapapun yang masuk ke dalam ruangan debat.

"Masing-masing calon hanya boleh membawa empat orang anggota tim, Terserah siapa yang akan mereka bawa apakah ketua partai pendukung, tim sukses atau penasehat," katanya.

Menurutnya, KPU Medan akan menggelar debat kandidat pasangan peserta Pilkada Medan 2020 hingga tiga kali, yakni pada 7 November 2020, 21 November 2020 dan 5 Desember 2020.

"Seluruhnya berlangsung pada hari Sabtu. Semoga semuanya berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Untuk pelaksanaan debat ini, KPU Kota Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi baik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), FISIP Universitas Sumatera Utara, FKM Universitas Sumatera Utara dan dari UIN Sumut.

"Seluruhnya adalah kalangan akademisi bergelar profesor," katanya.

Debat sendiri yang akan digelar di salah satu hotel berbintang di Medan tersebut juga akan disiarkan secara langsung pada televisi nasional. Selain itu, mereka juga akan memfasilitasi tayangan tersebut pada media sosial resmi milik KPU Kota Medan.

"Karena sudah disiarkan secara langsung, maka di lokasi debat kita batasi peserta. Yakni masing-masing paslon hanya boleh membawa 4 orang anggota timnya. Karena di lokasi tersebut yang hadir juga hanya KPU Kota Medan dan Bawaslu Medan," katanya.

 

 

Artikel menarik lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU