Mabes Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran protokol kesehatan. Selama 18 hari operasi berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, tercatat sebanyak 1.277 tempat usaha melanggar yang disegel.
"Selama 18 hari pelaksanaan Operasi Yustisi, mulai tanggal 14 sampai dengan 1 Oktober 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penutupan tempat usaha sebanyak 1.277 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Lebih jauh Awi mengatakan selama 18 hari operasi, sudah ada sebanyak 2.833.042 pelanggar yang ditindak. Sebanyak 2.833.042 pelanggar itu disanksi sosial maupun denda administrasi.
"Teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali, teguran tertulis 428.470 kali dan denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda sebesar Rp2.148.871.425," ungkap Awi.
Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.
Ada sebanyak 97.327 personel gabungan yang diterjunkan dalam rangka Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu antara lain 51.998 Polri, 15.804 TNI, 17.996 personel dari Satpol-PP dan 11.559 lainnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: