Rabu, 16 SEPTEMBER 2020 • 19:57 WIB

Sindikat Bobol Minimarket Lintas Provinsi Diciduk Polisi, Beraksi Selama Pandemi

Author

Konferensi pers di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pembobol minimarket lintas provinsi yang beraksi selama masa pandemi virus corona. Sindikat ini sudah beraksi sebanyak belasan kali di berbagai daerah.

Dalam kasus ini ada empat laporan polisi yang masuk selama bulan Agustus 2020. Polda Metro Jaya pun melakukan pendalaman dan berhasil menangkap empat tersangka yang tergabung dalam sindikat ini di tempat berbeda.

"Kita mengamankan empat tersangka spesialis pencuri minimarket lintas provinsi dengan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Tersangka pertama berinisial RN yang berperan sebagai kapten dan mengatur aksi perampokan. Tersangka berinisial PMH, JF dan MD bertugas mengawasi, eksekutor hingga sopir.

"Modusnya dia sebagai pembeli saat sepi itu lah mereka mulai beraksi caranya dengan menodongkan senpi dan sajam dan memaksa kasir ke ruang brangkas dan mengambil," ungkap Yusri.

Kawanan ini disebut Yusri juga tidak segan-segan melukai korbannya jika korban melakukan perlawanan. Pengakuan sindikat ini juga sudah beraksi beberapa kali di berbagai daerah.

"Pengakuannya baru empat kali dan tertangkap tapi kami masih dalami. Di Jakarta empat kali, kemudian provinsi lain ada tujuh khususnya di Jabar, minimarket yang mereka bongkar total 11 minimarket selama pandemi, kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU