Drummer band J-Rocks, yakni Anton Rudi Kelces meminta maaf kepada keluarga, teman dan seluruh masyarakat pasca ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Anton ketika pihak kepolisian menggelar rilis atau konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Gua pengen minta maaf sama keluarga, temen temen masyarakat bahwa gua korban penyalagunaan ganja ini,” ucap Anton, Sabtu (22/8/2020).
Lebih lanjut, Anton juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, serta pula yang masih memakainya untuk berhenti sebelum terlambat.
"Gua berharap buat temen-temen yang masih pakai narkoba di luar berhenti sebelum telat daripada kayak gua gini," pesan Anton.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anton J-Rocks ditangkap bersama dengan tiga rekannya yang lainnya, yakni M, DM, dan W yang merupakan kru serta mantan kru J-Rocks pada Jumat (21/8/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram yang didapatkan dari sejumlah tempat.
Atas perbuatannya itu, Anton dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: