Rabu, 19 AGUSTUS 2020 • 09:15 WIB

Dua Youtuber Medan yang Sering Sidak Polisi Ditangkap Polisi, Dijerat UU ITE

Author

Dua Youtuber Medan diamankan polisi. (IST)

Dua Youtuber Medan berinisial JN dan BEH, yang sering mengunggah video rekaman sidak terkait tugas-tugas polisi di akun Joniar News Pekan, ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

Kedua Youtuber tersebut diamankan sejak, Selasa (11/8/2020) lalu karena video yang diunggahnya dengan sangkaan telah menyebarkan berita bohong (hoax).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, keduanya diamankan setelah ada laporan dari korban bernama Johansen Ginting, yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang di-upload pelaku di akun Youtube-nya.

"Dalam video tersebut mereka mengatakan bahwa kendaraan BK 1212 JG nunggak pajak sebesar Rp 3,7 juta," ungkapnya, Selasa (18/8) malam.

Lebih lanjut dijelaskan Martuasah, korban yang keberatan dengan pernyataan tersebut, langsung melaporkan keduanya ke polisi. Sebab, ujar dia, korban merasa selalu rutin untuk membayarkan pajak kendaraannya.

"Korban secara pribadi merasa keberatan, karena dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan dalam video youtube tersebut," tuturnya.

Martuasah menyebutkan, tak hanya keberatan dengan pernyataan pajak kendaraan. Namun korban juga keberatan karena keduanya telah menyebarkan video tanpa meminta izin terlebih dahulu.

"Korban juga merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh tersangka tanpa seizin korban dan videonya juga mengandung unsur berita bohong atau hoax, sehingga korban merasa dirugikan," jelasnya.

Martuasah menambahkan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU). 

Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Untuk itu, kepada keduanya, sambung Martuasah dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU