Sebanyak 21 pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dinyatakan positif virus corona atau COVID-19 dari hasil tes usap (swab) yang dilakukan mulai 3 hingga 5 Agustus 2020.
"Tiga hari itu kami lakukan (tes usap) untuk 700-an pegawai. Nah, hasil pertama pada tanggal 3 Agustus ada tiga pegawai positif," kata Ketua KPU RI Arief Budiman seperti dilansir Antara, Kamis (6/8/2020).
Kemudian, lanjut Arief, pada tes usap hari kedua, terdapat sebanyak 12 pegawai yang dinyatakan positif COVID-19, kemudian pada hari ketiga ada sebanyak 12 pegawai yang hasil pemeriksaannya positif COVID-19 sehingga total ada 21 pegawai.
"Hasil tes tersebut ada yang disimpulkan positif tetapi noninfeksius. Artinya, sebetulnya dia sudah mengarah ke arah penyembuhan jadi tidak menular. Akan tetapi, ada juga yang positif tetapi infeksius. Detail saya enggak hafal," katanya Arief.
Meskipun hasil pemeriksaan noninfeksius, Arief tetap meminta pegawai yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan hingga yang bersangkutan benar-benar dinyatakan sembuh dari COVID-19.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: