Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat hukum memeriksa lurah tempat di mana buron kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra merekam kartu tanda pengenal atau e-KTP
Hal itu dikarenakan Djoko yang berstatus buronan dan tengah dicari Kejaksaan Agung justru berhasil melakukan perekaman e-KTP. Bahkan proses perekaman yang diduga dilakukan di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan berlangsung singkat.
"Saya minta lurah tersebut diperiksa baik dalam konteks kedinasan maupun dalam konteks pidana. Pelayanan super cepat dalam konteks ini bukan bagus, tapi mencurigakan," ucap Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
"Saya saja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track. Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," tambah politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga mempertanyakan pengetahuan lurah terkait mengenai Djoko Tjandra. Lantaran, menurutnya lurah sudah mengetahui terkait Djoko sehingga kemudian bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang.
"Dalam konteks pidana ada Pasal 221 KUHP yang melarang melindungi buronan. Masa lurah gak kenal Joko Tjandra, harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan," ungkap Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra setelah bisa lolos masuk ke Indonesia dan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ternyata Djoko Tjandra juga membuat KTP elektronik pada hari yang sama.
Artikel menarik lainnya
- Baru Nikah 5 Bulan, Wanita Cantik Ini Digugat Cerai Suami, Endingnya Nyesek
- Gagal Nikah, Cewek Ini Ternyata Diguna-guna Calon Suami hingga Jadi Bucin
- Pacaran 6 Tahun Didesak Tunangan, Namun Ternyata Endingnya Nyesek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: