Jumat, 03 JULI 2020 • 12:49 WIB

Ini Kriteria Pelaku E-Commerce Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Author

Ilustrasi belanja online. (freepik/Ijeab)

Pemerintah secara resmi mewajibkan e-commerce luar negeri untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang diperjualbelikan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-12/PJ/2020. 

Dengan pengenaan pajak tersebut, maka para konsumen yang berbelanja online mulai tanggal 1 Juli lalu harus membayar 10% lebih mahal dari barang yang dibeli, sebagai PPN atas barang atau jasa yang diperjualbelikan. 

Adapun mekanisme pemungutan PPN tersebut yaitu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi batasan kriteria.

"Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama kepada Indozone, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2020). 

Hestu mengatakan, penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Adapun pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. 

"Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha," jelasnya. 

Kemudian pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, lanjut Hestu, wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Adapun pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha, dapat melakukan pengkreditan pajak masukan, sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak. 

Artikel Menarik Lainnya:


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU