Pemberlakukan new normal di Sumatera Utara (Sumut) mulai dicoba diberlakukan hari ini, Rabu (1/7/2020). Akan tetapi pemberlakuan new normal di Sumut masih dalam tahap sosialisasi.
Kebijakan pemberlakukan new normal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Medan, Rabu (1/7/2020).
"New normal sudah berlaku, melakukan edukasi dan sosialisasi di kabupaten/kota masing-masing," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan.
Edy mengatakan, saat ini draf new normal sedang dipelajari Pemerintah Pusat sehingga Pemprov Sumut belum bisa menentukan pelaksanaannya secara teknis.
"Dia juga tidak harus menentukan begitu nih pusat. Dia mempelajari cocok nggak, sehingga nanti kekurangan kelemahan kami, kekurangan daerah kita, itulah yang harus dibantu oleh pusat," ujar Edy.
New normal memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat menjalankan tatanan kehidupan baru yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, saat menjadi narasumber program Dialog Luar Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Medan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (30/6), mengatakan penekanan sosialisasi new normal adalah mengenai disiplin protokol kesehatan.
“Akan kita lakukan secara masif. Sosialisasi yang maksimal atau masif saja masyarakat belum menyadari, apalagi dengan konsep sosialisasi yang apa adanya,” kata Irman.
Saat ini, jelasnya, Pemprov Sumut telah mengajukan konsep new normal kepada Pemerintah Pusat. Draf tersebut sebelumnya telah disebar ke 33 kabupaten/kota untuk dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Sehingga draf konsep new normal tersebut mengakomodasi kebutuhan kabupaten/kota.
“Draf sudah dikirimkan, telah disesuaikan dengan kondisi daerah, karena 33 kabupaten/kota berbeda-beda,” ujar Irman.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: