Rabu, 24 JUNI 2020 • 17:03 WIB

Ketahuan Mencuri Kotak Infaq di Masjid, Empat Remaja di Pangkalan Brandan Diamankan

Author

Empat remaja ditangkap karena mencuri kotak infaq milik Masjd Ubudiyah, Pangkalan Brandan. (ANTARA/HO Polsek Pangkalan Brandan)

Empat remaja warga Kelurahan Brandan Barat dan Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ketahuan mencuri kotak infak milik Masjid Ubudiyah Kota Pangkalan Brandan.

Keempat remaja itu berinitial Syah alias Alul alias Apek (22), SAE alias Aji (16), AP alias Adit (16) dan RJ alias Rehan (15). Mereka diamankan dengan barang bukti empat kotak infak Masjid Ubudiyah Pangkalan Brandan yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Brandan Barat.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Ginting, di Pangkalan Brandan, Rabu (24/6) menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan BKM H Syahrum Hakim SH dan beberapa orang saksi.

Pada Selasa (16/6) pukul 04.00 WIB, waktu saksi mau masuk masjid mempersiapkan sholat shubuh, ada empat kotak amal yang terletak di samping pintu masjid. Namun, tak berapa lama kotak itu sudah hilang. Begitu juga kotak amal yang berada di lorong ke tempat wudhu juga sudah berada di dekat pagar.

Lalu, pengurus masjid melihat rekaman CCTV dan diketahui pelakunya ada dua orang laki-laki, yang salah satunya diketahui bernama Syah alias Alul alias Apek yang masuk dengan cara memanjat pagar masjid dan kemudian mengambil empat kotak amal masjid.

Akibat peristiwa itu Masjid Ubudiyah menderita kerugian sebesar Rp 3.500.000 dan merasa keberatan, serta menuntut secara hukum.

Kemudian, Selasa (23/6) Unit Reskrim mendapat informasi Syah alias Alul alias Apek berada di Jalan Teratai Gang Damai, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan. Saat itu dia sedang duduk di atas sepeda motor sambil mengobrol dengan temannya. Saat itu, Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku.

Petugas mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga tersangka lainnya berdasarkan pengakuan tersangka Syah alias Alul alias Apek. Dari pengakuan mereka kotak amal yang telah dicuri diletakan di gudang SMP Muhammadiyah, Unit Reskrim bergerak ke TKP dan menjemput barang bukti itu.

"Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana," kata Iptu Dedi Ginting.  

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: