Pemilik seberat 112,48 gram sabu-sabu, pria berinisial 'Y' (51), berhasil diringkus Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (23/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Personil Satres Narkoba meringkus tersangka saat berada di teras rumah seorang warga di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Rabu (24/6).
Penangkapan terjadi di Jalan TPI, Dusun V Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dia melanjutkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa di TKP tersebut akan ada orang yang ingin melakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut ditindak lanjuti personil Sat Resnarkoba dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah A1, maka dilakukan penangkapan terhadap yang disinyalir sedang penunggu pembeli.
Hasil pengeladahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan handphone. Kepada petugas tersangka mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya.
"Tersangka menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang (mr-x). Atas petunjuk tersangka personil mendatangi lokasi mr-x, namun tidak berhasil menemukannya," kata A Dahlan Panjaitan.
Ditambahkan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan barang bukti berupa 112,48 gram sabu-sabu, selembar kertas putih, 1 plastik asoy dan 1 unit HP diamankan petugas.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: