Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengomentari pro kontra pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Saya mengikuti hiruk pikuk sosial & politik seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Saya juga sudah membaca & mengkaji RUU tsb. Tentu ada pendapat & tanggapan saya. Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas," tulis SBY dalam akun Twitter-nya @SBYudhoyono, Selasa (23/6/2020).
Kendati demikian, SBY meminta agar tak gegabah dalam melakukan pembahasan yang berkaitan dengan ideologi dan dasar negara. Sebab ini berkaitan dengan sistem kehidupan bernegara.
"Kita harus sungguh berhati-hati jika berpikir, berbicara & merancang sesuatu yang berkaitan dengan ideologi & dasar negara Pancasila. Apalagi jika menyentuh pula kerangka & sistem kehidupan bernegara. Kalau keliru, dampaknya sangat besar," jelas SBY.
SBY menambahkan, ideologi harus diposisikan secara tepat. Agar tak menimbulkan perpecahan bangsa. Nantinya, rakyat yang menjadi korban jika terjadi perpecahan.
"Memposisikan ideologi harus tepat & benar. Ingat, proses "nation building" & "consensus making" yg kita lakukan sejak tahun 1945 juga tak selalu mudah. Jangan sampai ada "ideological clash" & perpecahan bangsa yg baru. Kasihan Pancasila, kasihan rakyat," urai SBY.
Perlu diktahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pasalnya, pemerintah tengah fokus kepada penanganan masalah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang hingga sekarang masih mendapatkan penambahan kasus yang tinggi.
RUU HIP sendiri menjadi pro dan kontra, salah satunya adalah dikarenakan tidak dimasukannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: