Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap Arwin warga Dusun V, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang atas kepemilikan 0,25 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin SH MH, Jumat (19/6/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 0,25 gram, 1 bungkus rokok, 1 unit handphone.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi atas laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.
Kini Arwin berada di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: