Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan untuk menindak tegas pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana dari pemerintah untuk penanganan masalah Covid-19.
Alhasil, Korps Bhayangkara atas perintah Kapolri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Dana Covid-19 yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Satgas tersebut tidak hanya ada di tingkat Mabes Polri tapi juga di 34 Polda dan Polres jajaran yang bertugas untuk menindak oknum penyelewengan dana Covid-19.
Di samping itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan sejumlah kasus yang ditemukan Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19.
"Dari informasi yang masuk, ada 6 kasus di Polda Sumut dan 2 kasus di Polda Banten. Prosesnya masih berlanjut," kata Brigjen Awi dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, dari kasus tersebut, ada kasus yang kerugiannya kecil sehingga penyelesaiannya dengan dimediasi. Seperti, pemotongan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Namun untuk kasus dengan kerugian cukup besar masih dalam penyelidikan. Seperti yang ditangani Polres Simalungun meliputi manipulasi timbangan bansos dan pemotongan 2 kg sembako.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: