Selasa, 09 JUNI 2020 • 15:52 WIB

66 RW yang Zona Merah Covid-19 Akan Dapat Bantuan Sembako dari Dinsos DKI

Author

Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah corona di Jakarta, Rabu (3/6/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu data dari pihak kelurahan dan RT/RW ihwal warga di 66 RW yang masuk dalam zona merah pandemi virus (corona) Covid-19. 

Data yang dihimpun akan menjadi rujukan Dinsos untuk menyalurkan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako kepada mereka yang kini mengisolasi lokal untuk menekan penyebaran Covid-19.  

"Kami menunggu datanya dari RW, juga dari lurahnya, sampai kepada kami, nanti kami akan support juga kebutuhan logistik atau sembako yang ada di sana," kata Irmansyah di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Irmansyah menyampaikan, bahwa dalam Instruksi Gubernur mereka yang diisolasi atau yang kini berada di zona merah Covid-19 harus diberi dukungan dari pemerintah. Artinya, pemerintah tidak boleh lepas tanggungjawab dengan kondisi tersebut.

"Ketika mereka memang masuk dalam zona merah yang perlu dikendalikan, tentunya kita harus support, Pak Gubernur kan bilang seperti itu," terangnya.

Dia mengatakan umumnya warga di 66 RW membutuhkan makanan siap saji. Namun saat ini Dinsos DKI telah menyiapkan bantuan dalam bentuk sembako. Kerenanya, Dinsos menunggu data warga 66 RW itu sebelumnya bantuan didistribusikan.

"Tapi kita menunggu datanya dulu, jangan sampai datanya tidak tepat sasaran," jelasnya. 

Dikatakannya, data warga 66 RW itu masih hingga kini berproses dan pengumpulan agak sedikit terhambat lantaran bersamaan dengan proses rapid test atau uji tes Covid-19.

"Masih berproses pendataan dengan teman-teman, karena prosesnya kan ada rapid test," sambungnya.

Sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan akan memperpanjang masa pemberian bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 di wilayahnya. Rencana ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang masa pemberian Bansos hingga Desember 2020. 

"DKI Jakarta juga tetap memberikan Bansos sejalan dengan pemerintah pusat sampai bulan Desember," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: