Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merekomendasikan 9 (sembilan) insentif untuk penyelamatan industri pariwisata nasional, yang saat ini tengah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, sembilan usulan itu telah disampaikan kepada pemerintah dan saat ini masih menunggu keputusan pemerintah soal apa saja insentif yang disetujui untuk dilaksanakan sesegera mungkin.
Pertama, kata Hariyadi, insentif berupa relaksasi PPh 21 dan PPh 25 dalam jangka waktu 12 bulan atau hingga usaha hotel dan restoran pulih kembali.
Kemudian yang kedua, kata Hariyadi, pembebasan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak air tanah dalam jangka waktu yang sama, atau hingga sektor pariwisata kembali pulih.
Selanjutnya, penundaan pembayaran PBB selama setahun, penundaan pembayaran THR, serta pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, termasuk juga kebijakan untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), meski pekerja belum pensiun atau tidak di PHK, sebagai bekal hidup bagi pekerja yang sedang dirumahkan.
"Kemudian juga Kartu Prakerja dapat diwujudkan seluruhnya dalam bentuk insentif tunai, untuk mengurangi beban pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK," sebut Hariyadi dalam video confference hari ini, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, lanjut Hariyadi, PHRI juga berharap agar tagihan listrik dan gas dihilangkan ketentuan minimum penggunaan listrik per KWH, agar harga KWH juga bisa turun. Sebab kondisi saat ini, harga minyak bumi juga sedang mengalami penurunan.
"Terakhir adalah implementasi Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 soal.restrukturisasi utang usaha hotel dan restoran pada perbankan. Ini aturannya sudah benar, hanya pelaksanaan di lapangan saja, terkadang masih ada perbedaan persepsi," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: