Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi online khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Salah satu pasal yang akan memberi dampak besar pada pelayanan Ojek Online (Ojol) tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas jika layanan angkutan roda dua berbasis online hanya diperuntukan mengangkut barang. Sehingga tidak berlaku untuk mengangkut penumpang.
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: Pesan Menyentuh Hati dari Para Tenaga Kesehatan
- FOTO: Mengintip Tes Swab Virus Corona di Depok
- FOTO: Lawan Corona, Hotel di Berbagai Daerah Nyalakan Lampu Simbol Hati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Kontak
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman AI dari Dewan Pers
Karir