Senin, 06 APRIL 2020 • 15:08 WIB

Napi Koruptor Batal Bebas, Najwa Shihab: Clear! Terima Kasih Pak Jokowi

Author

Najwa Shihab berterima kepada Presiden Joko Widodo perihal polemik narapidana kasus korupsi yang kabarnya akan dibebaskan. (Instagram/@najwashihab).

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak akan membebaskan narapida kasus korupsi beberapa saat lalu, presenter Najwa Shihab bisa bernapas lega.

Presenter yang sempat bersitegang dengan Menkumham Yasonna Laoly tersebut mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas pernyataannya tersebut.

Hal itu terlihat dari unggahannya Najwa Shihab di akun Instagram miliknya. Ia memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi sekaligus minta titip salam kepada Menteri Yasonna Laoly agar tidak melanjutkan revisi PP 99/2012.

"Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa dalam akunnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on

Seperti yang diketahui sebelumnya, putri dari Quraish Shihab tersebut sempat bersitegang dengan Menkumham Yasonna Laoly. Lewat sindirian yang ditujukan kepada sang menteri yang seolah ingin membebaskan para narapidana kasus korupsi.

"Menkumham Yasonna H. Laoly lagi-lagi memantik kontroversi. Kali ini ia berencana bebaskan 300 napi korupsi berusia di atas 60 tahun dengan alasan pandemi COVID-19," ungkap Najwa Shihab melalui akun Instagram miliknya yang dicuitkan lewat Narasi TV. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on

Sementara, Menteri Yasoona sendiri berdalih mengatakan bila tidak semua napi korupsi akan dibebaskan karena ada beberapa persyaratannya. Selain itu, ia juga mengatakan bila itu baru usulan.   

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on

Melaui rapat terbatas kabinet, Presiden Jokowi menyebutkan tidak pernah membahas dan merencanakan pembebasan narapidana kasus korupsi. Termasuk tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. 

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan, mengenai PP 99 tidak ada revisi. Ini pembebasan untuk hanya untuk napi pidana umum" ucapnya di Istana Negara Jakarta, Senin (6/4/2020).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: