Kamis, 02 APRIL 2020 • 12:10 WIB

Mengenal Selebgram Cantik Rica Andriani Istri Kapolsek Kembangan yang Dicopot Kapolri

Author

Rica Andriani istri Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang dicopot(Instagram/pernikahankita.id))

Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya akibat tidak mengindahkan maklumat Kapolri di tengah wabah corona. Dia diketahui menggelar resepsi pernikahan pada 21 Maret 2020 kemarin.

Kompol Fahrul Sudiana pun kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.

Diketahui Kompol Fahrul ternyata menikahi wanita pujaannya, selebram cantik bernama Rica Andriani. Di samping sebagai seorang selebgram, Rica diketahui memiliki brand kosmetik sendiri yakni Rica Andriani Cosmetics.

Selebgram ini diketahui sebagai sahabat Awkarin, beberapa foto tampak memperlihatkan keakraban keduanya.

Namun belakangan Rica menjadi sorotan publik tanah air, karena nekat melangsungkan resepsi pernikahan di tengah pandemi virus Corona pada 21 Maret lalu.

Rica Andriani bersahabat dengan Aukarin. (Instagram.com/ricaandriani)

Pasangan ini melangsungkan pernikahan mewah di sebuah hotel di Jakarta. Pasangan ini pun memamerkan foto pernikahan mereka di media sosial masing-masing.

Postingan Rica Andriani di dalam akun instagramnya (Intagram/Ricaandriani)

Pernikahan Rica dengan pria berprofesi sebagai polisi itu langsung menjadi sorotan netizen, lantaran pasangan ini melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Corona.

Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana. (Foto/Instagram/RicaAndriani)

Banyak yang menyindir dan menilai Fahrul sebagai polisi tak mematuhi himbauan pemerintah dan institusi Polri melalui maklumat yang diteken oleh Kapolri.

Maklumat Kapolri tersebut diteken per tanggal 19 Maret 2020 dan telah disebarkan ke seluruh markas komando kepolisian di seluruh Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa Kompol Fahrul telah melanggar aturan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan keramaian yang melibatkan massa.

Momen pernikahan antara Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani (Instagram/pernikahankita.id))

Yusri menambahkan bahwa maklumat itu tidak hanya berlaku kepada masyarakat sipil saja, tapi terhadap seluruh warga negara Indonesia, termasuk anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Intinya maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Maret yang lalu. Kapolri keluarkan maklumat, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi pernikahan," kata dia, Kamis (2/4/2020)..

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tegas Yusri.

Kini, Kompol Fahrul dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kapolsek dan dialihkan menjadi analis kebijakan.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," pungkas Yusri.

Isi Maklumat Kapolri

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir