Baru-baru ini viral sebuah video Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin ikut menguburkan jenazah positif virus corona.
Dia memimpin prosesi pemakaman pasien positif corona. Dirinya harus terlibat langsung untuk meyakinkan para penggali makam yang ketakutan.
Hal itu Nur bagikan di facebook pribadinya, dalam unggahan yang beserta video tersebut menunjukkan ia sedang melakukan proses pemakaman.
Pemakaman jenazah virus corona atau covid-19 itu dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB, tampak sepi dan hanya terlihat 5 orang saja.
Terlihat 5 orang tersebut menggunakan APD sedang menggali kuburan. Di antaranya dirinya, tim Dinkes dan tiga orang penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Delta Praloyo, Desa Gebang Kec. Sidoarjo.
Dalam unggahan tersebut, Wabup Nur mengatakan pasien tercatat sebagai warga Surabaya.
Hanya saja selama ini korban tinggal di Sidoarjo. Pasien corona itu meninggal pada Rabu (25/3) malam.
"Awalnya pemakaman terkendala karena penggali kubur tidak mau ikut menurunkan dan memakamkan jenazah. Mereka bergegas mandi dan langsung pergi. Saya paham akan kekhawatiran yang dirasakan," tulis Nur dalam unggahannya.
Penggali kubur pun tidak mau ikut menurunkan dan memakamkan jenazah. Mereka bergegas mandi dan langsung pergi karena takut tertular virus tersebut.
Karena tidak ada yang membantu, wabup nur pun mendatangi ketiga penggali kubur.
Dia pun memberi penjelasan pemakaman yang akan dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan agar mereka yakin, Nur juga terlibat langsung dalam proses pemakaman.
"Bagi masyarakat yang akhir-akhir ini merasakan kekhawatiran, kami juga merasakan hal yang sama. Namun kita harus tetap proporsional, tidak panik dan optimis bahwa ujian ini akan segera berlalu, tulisnya."
Agar kedepannya kasus seperti itu tidak terulang lagi, Wabup Nur akan melibatkan Satgas untuk menangani pemakaman jenazah warga terkonfirmasi positif virus corona.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: