Jumat, 20 MARET 2020 • 18:52 WIB

FOTO: Damkar DKI Semprot Disinfektan di Masjid dan Panti Sosial

Author

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu masjid di kawasan Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta sektor 9 wilayah Jakarta Timur melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke sejumlah rumah ibadah dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta timur, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona, sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19.

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu masjid di kawasan Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menyemprotkan cairan disinfektan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19 di kawasan Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU