Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan Komisioner KPU bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Kontak
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman AI dari Dewan Pers
Karir