Bencana Banjir yang menerjang Jabodetabek di awal tahun 2020, telah meluluh lantakkan rumah hingga harta benda. Banyak kerugian materiil diderita para korban banjir mulai dari perabot rumah, kendaraan, dan juga tepat tinggalnya.
Sebuah video terkait banjir di Jalan Kayu Putih Jakarta Timur, kembali jadi perbincangan hangat di Twitter.
Video yang diunggah akun Twitter @putra_sangihe pada 7 Januari 2020, memperlihatkan detik-detik evakuasi warga ditengah arus banjir yang deras.
Video viral yang mendapat 996 retweets, dan 2.2 ribu likes ini menggambarkan seorang pria sedang menggendong korban banjir yang diduga lansia
Video yang diduga menyindir Gubernur DKI ini menuliskan berulang-ulang caption dalam video "siapa pejabat publik yang harus bertanggung jawab".
Saya ngebayangin yg gendong tuh GABENER, biar tau gimana susahnya warga disaat banjir! pic.twitter.com/DdmHSvspoQ
— Temmy (@Putra_Sangihe) January 7, 2020
"Ngebayangin yang gendong itu GABENER, biar tau gimana susahnya waga disaat banjir," cuitnya.
Sontak video ini mendapat banyak respon netizen.
"@aniesbaswedan ni dilihat,itu beneran kerja gk pencitraan dg selfa selfi atau menyangkal dg kata kata,bilang A trnyata B," cuit akun @zhibung.
"Replying to @Putra_Sangihe and @aewin86, ga bsa lama2 itu, yg blakang bsa kram kaki kena air terus yg depan bsa ambruk. parah ya d sana padahal daerah ga miskin2 / dalam2 amat dari jalan raya," cuit @sasawijaya5.
"Replying to @Putra_Sangihe, Adehhhhh. Udah umur segitu masih mesti ngalamin hal kaya gitu.
Ada stok laen ga sih gubernurnya. Yang ini kayaknya malfunction. Pak Jokowi, saya minta ganti dong," seru @ronyyulianto7
"Replying to @Putra_Sangihe and @dias6969
Kata gubernur air hujan disuruh tangkap masukin karung," suit akun @Ricco91997962.
Seperti diketahui, sebelumnya Advokat Husdi Herman mengatakan, masyarakat terdampak banjir atau korban banjir yang mengalami kerugian bisa menggugat pemerintah daerah atas bencana yang terjadi. Gugatan itu harus dilakukan secara berkelompok.
"Dengan gugatan class action (kelompok) yang telah diberikan ruangnya oleh Hukum untuk bisa menggugat Pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur atau Walikota karena dengan adanya korban jiwa puluhan orang meninggal dan kerugian materi dari efek yang timbul di masyarakat," ucapnya saat dihubungi Indozone beberapa waktu lalu.
Menurutnya, karena adanya unsur kerugian maka masyarakat dapat mengupayakan gugatan bersama (class action) berdasakan pemerintah lalai dalam melindungi warga negaranya. Dia menyatakan gugatan tersebut bedasar pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut,".
Artikel Menarik Lainnya
-
Inilah Perawatan Lelaki yang Diprediksi akan Populer di Tahun 2020
-
Supaya Belanja Bulanan Tak Boros, Coba Ikuti Tips Belanja Hemat Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: