Kamis, 26 DESEMBER 2019 • 15:43 WIB

Kemkominfo Bantah Punya Akun di Situs P*rnhub

Author

Salah satu akun yang memposting terkait adanya komentar akun Kemkominfo di situs film dewasa. (Indozone/Fahmy Fotaleno)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoninfo) akhirnya angkat bicara terkait dengan beredarnya kabar akun yang katanya milik Kemkoninfo dan sudah terverifikasi, berkomentar di situs film dewasa p*rnhub.com.

Secara tegas Kemkominfo mengatakan tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs tersebut. Apalagi, situs tersebut telah diblokir oleh pihak Kemkoninfo.

"Situs p*rnhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu melalui keterangan resminya yang diterima redaksi Indzone, Kamis (24/12).


Lanjut Ferdinandus, Kemkoninfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemkominfo tersebut.

"Kemkoninfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, Kemkoninfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

"Kemkominfo kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir