Presiden Joko Widodo direncanakan bakal meresmikan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (12/12). Ini sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin mengoperasikan ruas tol tersebut saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menyatakan, Jalan Tol Layang Japek sudah siap dilintasi kendaraan. Selain rambu dan marka jalan, juga disiapkan akses jalur darurat.
Ia menerangkan, jalan tol layang tersebut dilengkapi delapan akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting.
"Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38," ungkapnya, Selasa (10/12).
Jalan Tol Layang Japek berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500).
Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek.
Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.
Proyek pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi) dengan biaya konstruksi sebesar Rp11,69 triliun.
Jalan tol ini memilki sembilan Zona Konstruksi, yakni:
- Zona I Cikunir – Bekasi Barat sepanjang 2,94 km
- Zona II Bekasi Barat – Bekasi Timur sepanjang 3,42 km
- Zona III Bekasi Timur – Tambun sepanjang 4,40 km
- Zona IV Tambun – Cibitung sepanjang 3,30 km
- Zona V Cibitung – Cikarang Utama sepanjang 4,66 km
- Zona VI Cikarang Utama – Cikarang Barat sepanjang 1,96 km
- Zona VII Cikarang Barat – Cibatu sepanjang 3,11 km
- Zona VIII Cibatu – Cikarang Timur sepanjang 3,00 km
- Zona IX Cikarang Timur – Karawang Barat sepanjang 9,58 km
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: