Minggu, 08 DESEMBER 2019 • 12:06 WIB

Menteri BUMN Berhentikan Ari Askhara, Bamsoet: Pidanakan Juga

Author

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, diduga terlibat kasus penyelundupan barang. (Antara/Aprilio Akbar)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Ini buntut dari kasus dugaan penyelundupan barang yang dilakukan Ari Askhara.

Namun, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai hal tersebut belum cukup. Dia mengimbau Erick untuk memproses hukum Ari Askhara terkait kasus tersebut.

"Karena penyelundupan itu adalah pidana dan unsur itu tak boleh dilepas," kata Bamsoet. 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Menteri BUMN sudah menegaskan tindakan penyelundupan barang berupa komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton merupakan tindakan kriminal.

Dia mengatakan, kasus ini telah menyalahi tata kelola korporasi yang baik. Namun, Erick tak menyebut apakah kasus itu akan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian atau tidak. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terjerat kasus penyelundupan komponen Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia jenis A3330-900 Neo. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kasus ini merugikan negara miliaran rupiah.

Artikel Menarik Lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir