Kamis, 21 NOVEMBER 2019 • 09:32 WIB

Siap-Siap, Transformasi Siaran TV Analog ke Digital Sebentar Lagi!

Author

Ilustrasi. (Pixabay/methodshop)

Pemerintah mengaku tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) penyiaran yang baru. UU tersebut nantinya akan dijadikan landasan hukum untuk proses transformasi siaran televisi analog menjadi digital. 

"Undang-undang penyiaran itu akan kita selesaikan tahun depan (2020), itu untuk perubahan dari analog ke digital," ujar Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Widodo Muktiyo di Jakarta, Rabu (20/11). 

Menurut Widodo, banyak keuntungan yang akan didapat ketika teknologi penyiaran televisi berganti menjadi digital. Selain mendorong penyiaran yang lebih atraktif dan informatif, transformasi digital di penyiaran juga bakal memberikan peluang kerja yang lebih tinggi. 

"Itu nanti akan ada efisiensi berbagai frekuensi yang bisa dimanfaatkan untuk yang lain. Contoh sederhana, perubahan analog ke digital itu akan memperluas lapangan usaha sekitar 1.800 lapangan usaha baru dengan adanya frekuensi yang nantinya di-digitalisasi," jelasnya. 

"Memang digitalisasi itu adalah keniscayaan yang harus segera kita laksanakan, tapi impactnya juga harus kita perhatikan, dimana masyarakat kita heterogen sekali, sehingga perlu kita kaji bersama," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir