Sabtu, 16 NOVEMBER 2019 • 13:34 WIB

Ditahan, Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara

Author

Ilustrasi. (Pexels.com)

Kepolisian resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, resmi menahan Irfan Nur Alam (IN), anak bupati Karna Sobahim, Sabtu (16/11) dini hari. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolres Majalengka AKPB Mariyono mengatakan, yang bersangkutan secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. (Antara/Khaerul Izan)

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Mariyono seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/11).

Saat ini, Irfan ditahan markas Polres Majalengka. 

Sebelumnya, anak Bupati Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas. Dia juga dijerat kasus kepemilikan senjata api. 

Penembakan terhadap Panji terjadi pada Minggu (10/11) malam. Aksi ini diduga karena masalah hutang. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: