Sepanjang tahun 2004 hingga Juni 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi sebanyak 1.064 koruptor. KPK sendiri resmi berdiri sejak 17 tahun silam berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo pada Kamis (7/11) di Kendari.
"Penilaian publik terhadap kinerja KPK bervariasi, namun faktanya menyebutkan indeks persepsi korupsi Indonesia mencatat skor 38 dan menempati urutan 89 di dunia," ujar Agus.
Dari 1.064 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK sejak 2004-Juni 2019, tercatat 385 orang berlatar belakang wali kota, bupati 110 orang, 20 gubernur dan 255 anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, KPK juga memproses hukum pihak swasta sebanyak 266 orang, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa.
Kemudian tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang.
Sementara itu, berdasarkan jenis perkara tindak pidana korupsi, yaitu terdiri dari 602 perkara penyuapan, pengadaan barang dan jasa 195 perkara, penyalahgunaan anggaran 47 perkara.
Lalu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 31 perkara, pungutan/pemerasan 25 perkara, perizinan 23 perkara dan merintangi proses penyidikan 10 perkara.
Data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan, 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng oleh ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Kepala daerah tersebut terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.
Para pejabat terjerat kasus korupsi dengan berbagai macam modus. 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: