Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2020, pada Jumat (1/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP rencananya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, kenaikan UMP tahun 2020 yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 atau kurang lebih Rp4.270.000 per bulan.
"Enggak jauh dari hitungan, sekitar Rp4,2 juta," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Sementara, Kepala Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso ingin kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 naik menjadi 16,51 persen atau Rp4,6 juta. Menurutnya, UMP Rp4,270.000 tidak cukup untuk kebutuhan hidup di DKI Jakarta.
Disinggung soal kemungkinan penolakan dari pihak serikat pekerja, Andri meminta semua unsur menerima hasil rapat Dewan Pengupahan.
"Kita sudah rapat bersama, angka ini jugakan sesuai komponen," tambahnya.
Perlu diketahui, rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP DKI Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Angka pertama adalah Rp4.278.349,90 yang diajukan kalangan pengusaha dan pemerintah. Sedangkan angka kedua yang diajukan kalangan pekerja atau buruh adalah Rp 4.619.878,99. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun 2019 juga mengalami kenaikan 8,51 persen menjadi Rp3.940.973.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: