Panitia seleksi telah mengumumkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Senin (2/9).
Hanya ada satu nama yang berasal dari unsur Kejaksaan. Dia adalah Johanis Tanak, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, itu merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Dia jadi tumpuan Kejaksaan untuk menempatkan "wakil" di KPK.
Ada cerita unik di balik jejak karier Johanis di Kejaksaan. Semua berawal dari lowongan kerja di sebuah surat kabar.
Awalnya, Johanis sempat ragu. Namun, keraguan itu justru berbuah manis. Karier cemerlang berhasil dibuatnya.
Beberapa posisi penting pernah dia duduki. Sebut saja Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Palu.
Puluhan tahun dia mengabdi untuk negeri. Segudang penghargaan pun diraih. Mulai Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, Satya Kencana Karya Satya 20 Tahun, hingga Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun.
Johanis Pernah Diintervensi?
Ujian berat pernah dijalani Johanis saat menjabat Kepala Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat itu dia menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka Mayjen TNI (Purn) HB Paliudju, mantan Gubernur Sulteng.
Dalam seleksi wawancara dan uji publik, Johanis Tanak mengungkapkan pernah dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus itu. Ada indikasi bentuk intervensi kala itu.
"Ketika itu saya sampaikan, ketika bapak diangkat dan dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut media, tidak layak jadi Jaksa Agung karena bapak diangkat, diusung dari golongan parpol Bapak, yaitu NasDem. Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan karena ini dari golongan partai politik," kata dia.
Dalam seleksi tahap akhir, Johanis juga mengungkapkan pendapatnya soal operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan KPK. Menurutnya, kegiatan tersebut hanya menghabiskan uang negara.
Capim KPK satu ini lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Idealnya, kata Johanis, saat KPK mengetahui akan ada dugaan tindak pidana korupsi maka saat itulah KPK melakukan pencegahan.
"Jadi tidak usah OTT dibanding harus ada penyidikan, penuntutan. Hanya buang uang negara banyak, padahal kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hamburkan," ungkap Johanis.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: