Selasa, 27 AGUSTUS 2019 • 15:12 WIB

Kemensos Dukung Kebiri Kimia untuk Tekan Predator Anak

Author

Ilustrasi suntikan/Pixabay

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto, mendukung upaya pemerintah memberi hukuman kebiri kimia kepada predator seks yang kerap mengincar anak-anak.

"Komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi anak-anak terutama dari predator yang berulang," kata Edi Suharto, di Jakarta, Selasa (27/8).

Hukuman kebiri kimia tidak serta merta diterapkan begitu pelaku melakukan kekerasan. Namun, ketika pelaku mengulang kembali perbuatannya, hukuman ini menjadi langkah terakhir yang akan diberikan.

"Intinya, pemerintah punya semangat dan visi yang besar untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual yang akan membahayakan masa depan mereka," katanya.

Terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris, dikenai hukuman kebiri karena terbukti memperkosa sembilan anak. Eksekusi hukuman kebiri ini menjadi yang pertama di Mojokerto, bahkan di Indonesia.

Hal ini sesuai putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aris divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir