Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap. Ada 16 ruas jalan yang bakal menerapkan sistem ini.
Secara total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Rute Baru
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Rute Lama
Ruas Jalan yang sudah menetapkan sistem ganjil genap adalah:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: