Sejumlah isu meramaikan pemberitaan di berbagai media massa Tanah Air, Selasa (9/7/2019). Publik pun memberikan sorotannya dalam bidang politik, ekonomi, maupun olahraga.
Dari politik, pemberitaan Kivlan Zen yang melaporkan tiga pejabat kepolisian menuai atensi publik. Kalangan media menginfokan isu itu karena menyeret Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen M. Iqbal.
Adapun pertandingan Persija melawan Persib menjadi berita hangat dari industri olahraga. Kedua tim itu bakal saling beradu kekuatan hingga gengsi, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2019).
Meski banyak menuai atensi publik, tajuk-tajuk pemberitaan itu bukan menjadi isu terpopuler sepanjang Selasa kemarin. Setidaknya, Indozone merangkum tiga berita "terpanas" yang menjadi pembicaraan di Tanah Air. Berikut ulasannya.
Menteri Susi Tantang Bos Facebook
Menteri Kelautan dan Perikanan Pudjiastuti menantang CEO Facebook, Mark Zuckerberg untuk bertanding balap paddling. Ajakan tersebut dituliskan Susi di kolom komentar Instagram pada foto Mark yang sedang bermain paddling.Dalam pernyataannya, Susi meminta saham Facebook 10 persen jika ia berhasil memenangkan pertandingan tersebut dan nantinya saham itu akan ia jual kembali. Penjualan saham tersebut guna membeli ribuan kapal penangkap ikan untuk para nelayan di Indonesia. (Baca selengkapknya di sini).
Amnesti Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) tak bisa berkomentar banyak terkait pengajuan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun, ke Presiden Joko Widodo.MA tak memiliki wewenang terkait permohonan tersebut. Saat ini, MA hanya menjalankan tugas memberikan hak untuk mengajukan upaya hukum. (Baca selengkapknya di sini).
Vonis Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Dia dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua orang remaja. Selain itu, Bahar juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). (Baca selengkapknya di sini)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: