Google mencatat pencarian kata kunci "menikah dengan sepupu" menjadi tren selama Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019 silam. Fenomena ini berawal dari akun Twitter ilmibumi yang mengunggah hasil bidik layar di ponselnya. Bidikan itu ternyata sebuah grafik lonjakan pencarian kata kunci tersebut.
"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu' selama libur Lebaran ini?" tulis akun ilmibumi pada Rabu (12/6/2019).
Menilik kepada hukum agama menurut ajaran Islam, ternyata sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi. Mahram adalah istilah untuk saudara sedarah yang tidak boleh dinikahi.
Dalam hukum Islam, ada tujuh perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan. Di antaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan itu pun berlaku bagi laki-laki. Begitupun sebaliknya bagi perempuan yaitu haram menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Lalu, ada 4 perempuan yang haram dinikahi karena hubungan permantuan ada empat. Meliputi, istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Selanjutnya, tujuh perempuan yang haram dinikahi karena satu persusuan antara lain ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Adapun ketentuan itu sama dengan yang diatur dalam hukum negara di Indonesia. Menurut hukum Indonesia pada Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan, pernikahan dilarang dan dianggap tidak sah jika dua orang tersebut:
1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu' selama libur Lebaran ini?" tulis akun ilmibumi pada Rabu (12/6/2019).
Menilik kepada hukum agama menurut ajaran Islam, ternyata sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi. Mahram adalah istilah untuk saudara sedarah yang tidak boleh dinikahi.
Dalam hukum Islam, ada tujuh perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan. Di antaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan itu pun berlaku bagi laki-laki. Begitupun sebaliknya bagi perempuan yaitu haram menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Lalu, ada 4 perempuan yang haram dinikahi karena hubungan permantuan ada empat. Meliputi, istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Selanjutnya, tujuh perempuan yang haram dinikahi karena satu persusuan antara lain ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Adapun ketentuan itu sama dengan yang diatur dalam hukum negara di Indonesia. Menurut hukum Indonesia pada Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 soal Perkawinan, pernikahan dilarang dan dianggap tidak sah jika dua orang tersebut:
1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
5. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU