Sabtu, 11 JULI 2026 • 11:50 WIB

Polri Buka Peluang Periksa Eks Jampidsus Febrie Terkait 3 Kasus Korupsi

Author

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

INDOZONE.ID - Polri membuka peluang pihaknya bakal memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah

Hal ini masih berkaitan dengan pengusutan tiga kasus korupsi yang tengah berproses di kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang mengatakan, pemeriksaan mantan Jampidsus ini bisa saja dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Baca juga: Profil Febri Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Kini Terseret Dugaan Korupsi!

"Setelah hasil penyelidikan dan gelar perkara ya," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Di sisi lain, berkaitan dengan penanganan kasus ini, Budi menyebut pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri meyakini seluruh pihak akan mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi apalagi itu sudah menjadi program prioritas Bapak Presiden," kata Budi.

"Kami jamin bahwa seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dan menuntaskan perkara-perkara korupsi," sambungnya.

Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya diketahui saat ini tengah mengusut tiga kasus korupsi. Polisi bahkan sampai menggeledah 12 lokasi berbeda secara estafet dalam waktu singkat.

Barang bukti yang disita mulai dari dokumen, gepokan uang rupiah maupun dollar sampai dengan kepingan emas seberat 74 kilogram. Total nilai barang bukti yang disita mencapai setengah triliun.

Kasus ini memang menyeret nama Febrie, eks Jampidsus. Febrie sendiri baru saja mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Jampidsus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU