Rabu, 29 APRIL 2026 • 10:30 WIB

Buntut Kecelakaan Kereta, Kemenhub Panggil Pihak Green SM

Author

Kemenhub panggil pihak Green SM terkait kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil pihak dari Green SM berkaitan dengan insiden kecelakaan Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. 

Kemenhub mengaku juga bakal mengaudit pihak Green SM.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, yang mengatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan Green SM dalam insiden kecelakaan.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya, hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Aan dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Decitan Rem Kereta Jadi Saksi Bisu Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur

Aan menyampaikan, pihaknya bahkan sudah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. 

Tim akan mendalami perizinan termasuk kelengkapan administrasi dari perusahaan taksi tersebut.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," kata Aan.

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," sambungnya.

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. 

Meski begitu, Aan menyebut pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Taksi Terkait Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," kata Dirjen Aan.

Lebih lanjut, Aan menyebut pihaknya juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 

Dia mengatakan sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU