INDOZONE.ID - Istilah war tiket biasanya identik dengan konser musik atau penayangan film populer. Namun kini, tren tersebut mulai merambah ke ranah tak terduga, termasuk kegiatan keagamaan.
Belum lama ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan wacana war tiket haji untuk mengurai antrean panjang ibadah haji di Indonesia.
Kemenhaj menilai, wacana war tiket ini untuk mendistribusikan kuota tambahan (di luar kuota reguler) dengan sistem pendaftaran siapa cepat dia dapat.
Baca juga: KPK Pastikan Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Penyidikan Kasus Kuota Haji
Namun, wacana itu menuai pro kontra di masyarakat. Banyak yang menilai sistem ini tidak ramah lansia yang tidak paham teknologi.
Apa Itu War Tiket Haji?
Secara sederhana, war tiket haji dalah istilah populer untuk menggambarkan sistem pendaftaran haji dengan mekanisme sebagai berikut:
- Siapa cepat, dia dapat kuota
- Dilakukan secara online atau digital
- Kuota terbatas dan bisa habis dalam waktu singkat
Istilah war tiket haji pertama kali disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf. Ia mengatakan, war tiket haji efektif untuk menghapus sistem tunggu atau waiting list yang membutuhkan waktu puluhan tahun.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” tutur Irfan di akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, (8/4/2026).
Bagaimana Skema War Tiket Haji?
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, skema war tiket haji diproyeksikan berjalan beriringan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Dahnil mengatakan, wacana ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun.
Ia menambahkan, nantinya pemerintah bersama DPR RI menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.
“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Wamenhaj Dahnil.
Lebih lanjut katanya, jamaah yang memilih tetap mengikuti jalur antrean tidak perlu khawatir karena tetap akan memperoleh subsidi atau nilai manfaat. Menurutnya, penentuan biaya haji sepenuhnya berada di tangan negara, sehingga tidak mengikuti mekanisme pasar bebas atau liberalisasi.
Terkait skema war ticket, ia menyebut sumber kuota bisa berasal dari dua hal. Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler tahunan.
Kedua, mengacu pada proyeksi dalam visi Arab Saudi 2030. Dalam rencana tersebut, otoritas setempat menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji global dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada tahun 2030.
Peningkatan kuota tersebut dinilai akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun.
Apabila jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp40 triliun.
“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj Dahnil.
Demi meringankan beban pembiayaan, maka war ticket ini menjadi salah satu opsi, selain harapannya bisa memperpendek antrean haji di Indonesia.
Kelebihan dan Kekurangan War Tiket Haji
Wacana war tiket haji punya plus-minus jika benar-benar diterapkan di Indonesia. Berikut ini plus-minusnya:
Kelebihan:
1. Lebih Cepat Berangkat: Calon jemaah yang siap secara fisik dan finansial tak perlu menunggu bertahun-tahun.
2. Efisien: Kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak terbuang sia-sia.
3. Transparan: War tiket haji mengantisipasi praktik percaloan.
Kekurangan:
Meski terdengar menarik, tapi ada beberapa kekurangan wacana ini.
1. Tidak Merata: Wacana ini dikhawatirkan hanya menguntungkan orang-orang yang paham teknologi dan punya akses internet cepat.
2. Berpotensi Tak Adil: Karena sistemnya war yang bersifat siapa cepat dia dapat, maka bisa mengabaikan prinsip antrean yang sudah lama berjalan.
3. Masalah Teknis: Server dan sistem yang tak kuat bisa menyebabkan gangguan saat pendaftaran.
War Tiket Haji Ditentang DPR
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mengomentari wacana war tiket haji yang diusulkan Kemenhaj. Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus pada penerapan sistem basis data nasional terpadu yang tersinkronisasi antara Kemenhaj dan BPKH.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi permainan sistem, termasuk dalam skema war ticket, sekaligus membantu mengurai panjangnya antrean haji.
Dengan dukungan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat memetakan jamaah yang memenuhi syarat setiap tahunnya secara lebih jelas dan terukur.
"Fokus lah pada efisiensi pemberangkatan dan pembangunan infrastruktur di sana, jangan malah mengubah sistem di hulu yang justru berantakan," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia juga mengusulkan skema afirmasi dalam antrean. Masyarakat yang telah mendaftar lama dan berusia lanjut (di atas 65 tahun) harus mendapatkan prioritas keberangkatan tanpa harus ikut war tiket. Menurutnya, skema itu sesuai dengan prinsip keadilan distributif.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Delegasi AYIMUN Siap Jadi Pemimpin Global
Lebih lanjut, Atalia mengatakan wacana perebutan atau war tiket haji yang digagas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merupakan bentuk kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Kemenhaj