Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 15:00 WIB

Polda Metro Minta Masyarakat Ikuti Larangan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru di Jakarta

Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta. (ANTARA/Ilham Kausar)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar tidak menggunakan petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026. 

Imbauan ini selaras dengan larangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penggunaan petasan atau kembang api di malam pergantian tahun.

"Terkait tentang imbauan penggunaan kembang api dan petasan, ini sudah ada Peraturan Gubernur, imbauan dari gubernur termasuk kami menyampaikan juga, bahwa ada imbauan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, untuk kita sama-sama menjaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dikatakannya, lokasi-lokasi seperti mal maupun hotel, juga sudah menyatakan tidak menggunakan kembang api atau petasan pada malam pergantian tahun.

Baca juga: Imbau Tak Ada Kembang Api Saat Tahun Baru, Kapolri: Dari Mabes Kita Tidak Beri Izin!

"Ini sudah disampaikan juga dari beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu," tuturnya.

Hal ini dilakukan, kata Budi, sebagai bentuk rasa prihatin terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sebagian wilayah Tanah Air.

"Kita prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatra, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sehingga kami, kita, sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan," jelas Budi.

Pemprov DKI Larang Kembang Api

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026. Keputusan tersebut juga diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan larangan penggunaan kembang api di Jakarta pada malam pergantian tahun tersebut, akan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) khusus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU