Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 16:12 WIB

PNS Boleh WFH 3 Hari saat Libur Nataru tapi Layanan Publik Tetap Jalan

Author

Menteri PANRB Rini Widyantini mengizinkan PNS atau ASn untuk WFH selama tiga hari saat libur nataru 2025. (Dok. Humas KemenPANRB.)

INDOZONE.ID - Pemerintah resmi mengizinkan PNS dan ASN menjalankan WFH saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus memastikan roda ekonomi dan pelayanan publik tetap bergerak.

Pengaturan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) ini berlaku selama tiga hari kerja, mulai Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Airlangga dikutip dari laman KemenPANRB, Kamis (18/12/2025).

Pemerintah menilai momen akhir tahun selalu diikuti lonjakan mobilitas. Dengan ASN WFH, diharapkan kepadatan bisa ditekan tanpa mengorbankan layanan negara.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Aturan WFH ASN Berlaku Nasional

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas strategis tetap berjalan,” ujar Rini.

Artinya, tidak semua ASN otomatis bekerja dari rumah. Penyesuaian dilakukan sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Meski PNS dan ASN boleh WFH, pemerintah menekankan bahwa layanan publik tidak boleh berhenti. Instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat diminta memastikan layanan esensial tetap tersedia.

Rini menegaskan, WFH bukan berarti relaksasi disiplin.

“Pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif,” jelasnya.

Teknis WFH Diserahkan ke Instansi

Teknis pelaksanaan WFH ASN saat libur Nataru diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor dan yang menjalankan tugas secara adaptif, sekaligus memastikan pengawasan kinerja tetap berjalan.

Kebijakan ini mengacu pada Perpres No.21/2023 dan Permen PANRB No.4/2025, yang menekankan sistem kerja berbasis kinerja, bukan kehadiran fisik semata.

Masyarakat Tetap Bisa Mengadu

Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan dan pengaduan layanan publik.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” kata Rini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KemenpanRB

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU