INDOZONE.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberi respon berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Mabes Polri menyatakan untuk menghormati putusan tersebut.
"Kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Sandi mengatakan, hasil resmi dari putusan tersebut langsung dilaporkan pihaknya ke pimpinan dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: MK: Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
"Nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan," bebernya.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua tersebut menegaskan jika pihaknya akan mengikuti atau menjalankan ketentuan yang sudah diatur.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata Sandi.
Baca juga: Nggak Bisa Rangkap Jabatan, Polisi Harus Pensiun Dulu Kalau Mau Jadi Pejabat Sipil
Seperti yang diketahui, MK menyatakan posisi jabatan sipil jika ingin diduduki oleh polisi, maka polisi tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
MK menghapus putusan ketentuan yang selama ini menjadi celah polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa lebih dulu melepas jabatanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan