Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 09:00 WIB

Sempat Hilang Sepekan, Gadis 16 Tahun di Tangerang Berhasil Ditemukan

Author

Ilustrasi orang hilang (Pixabay)

INDOZONE.ID - Seorang siswi SMA berinisial MG (16) di Kota Tangerang sempat dilaporkan hilang selama satu pekan. Setelah dilakukan pendalaman, gadis itu kini berhasil ditemukan.

Peristiwa ini bermula pada 5 November 2025 lalu, saat korban tak pulang ke rumah. 

Pihak keluarga menduga korban diculik oleh laki-laki pelaku kejahatan terorganisir. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi. 

Baca juga: 8 Bulan Berlalu Hilang Tanpa Jejak, Polisi Belum Berhasim Temukan Bocah Alvaro

Berdasarkan penelusuran, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 15.56 WIB kemarin.

"Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Mendasari proses pencarian yang dilakukan polisi, didapati fakta jika sebelumnya korban sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.

Rekaman CCTV hotel juga menunjukkan korban keluar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. 

Tim kemudian melakukan pencarian di area tersebut hingga akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Asal Makassar Hilang di Taman, Ternyata Dijual Rp80 Juta ke Komunitas Suku Anak Dalam Jambi

Pasca ditemukan, korban selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologis.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menyebut jika pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk pendalaman motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP," pungkas Awaludin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU