INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang pengedar vape mengandung zat etomidate atau zat anestesi (obat bius).
Cairan vape tersebut diedarkan di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: BNN Ingatkan Narkoba Sasar Pelajar Lewat Permen dan Vape
Dia mengatakan, tersangka pertama berinisial DP, ditangkap di rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang pada Kamis, 6 November 2025 kemarin.
"Pukul 04.30 WIB, tim mengamankan seseorang yang bernama DP yang diduga memiliki peran dalam peredaran Vape Etomidate," kata Eko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya informasi dari masyarakat.
Usai berhasil menangkap DP, polisi melakukan pengembangan dan mendapati keterangan DP pernah membeli cartridge vape zat etomidate dari tersangka WL alias Wilmarks yang dia kenal dari tamu klub malam.
Kepada polisi, DP mengaku sudah membeli cartridge tersebut sebanyak lima kali dengan rincian satu kali proses pembelian 100 cartridge dengan harga Rp 2 juta.
"Pembayaran ke Wilmarks dengan transfer dan serah terima barang di sekitaran ruko klub malam tersebut dengan kurir. Sementara DP menjual vape etomidate dengan harga Rp3,5 Juta ke S (karyawan klub malam)" ucapnya.
Baca juga: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Vape Jadi Alat Penyamaran Distribusi Narkotika
Masih dari pengakuan tersangka DP, dia mengaku menitipkan sisa catridge ke adiknya berinisial D yang kini barang bukti tersebut berhasil diamankan sebanyak satu box yang berisi 475 buah catridge. Kepada polisi, DP mengakui juga mengedarkan vape tersebut.
"DP mengakui yang mengedarkan vape etomidate di klub malam di kawasan PIK itu," tuturnya.
Singkat cerita, total ada sebanyak tiga orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Kasus tersebut hingga saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan