INDOZONE.ID - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per calon jemaah. Jumlah ini turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89,4 juta.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan, penurunan biaya ini tidak akan mengurangi kualitas layanan bagi jemaah haji.
“Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam, kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).
BPIH tahun 2026 disusun melalui pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun struktur biaya penyelenggaraan haji terdiri atas biaya yang dibayar jemaah (Bipih) senilai Rp54.193.806,58 atau 62% dari total biaya, serta nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38% dari total biaya.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Biaya Haji Turun, Waktu Tunggu Dipangkas Jadi 26 Tahun
Dengan komposisi tersebut, BPKH tetap mencatat surplus sekitar Rp149 miliar, sehingga keberlanjutan subsidi pada tahun-tahun berikutnya tetap terjaga.
“Dengan adanya surplus, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi tahun mendatang,” tambah Marwan.
Fasilitas dan Layanan Jemaah Tetap Jadi Prioritas
Komisi VIII menegaskan bahwa meskipun ada penurunan biaya, standar pelayanan tidak diturunkan.
Akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Katering tetap bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
Living cost sebesar SAR 750 dikembalikan dalam bentuk tunai, sehingga biaya bersih yang ditanggung jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Baca juga: Arab Saudi Kasih Izin Spesial Buat Indonesia Bangun Kampung Haji, Pertama di Dunia Lho!
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan 221.000 orang, terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92%) dan 17.680 calon haji khusus (8%)
Pembagian kuota disesuaikan dengan proporsi daftar tunggu di setiap provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi adalah 41 hari. Untuk transportasi udara, pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun, memenuhi standar DKPPU Kemenhub, dan memberikan kenyamanan optimal.
Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan armada berstandar tinggi dan nyaman. Pelayanan di kawasan Armuzna pun dijamin profesional, tanpa penempatan jemaah di Mina Jadid.
Komisi VIII DPR juga meminta Kementerian Haji dan Umrah segera memanggil jemaah yang berhak berangkat untuk melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
“Tujuan utama kita adalah memastikan ibadah haji berlangsung lancar, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh jemaah Indonesia,” tutup Marwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA