Sabtu, 18 OKTOBER 2025 • 11:22 WIB

Laporkan Polisi Bandel Kini Tinggal Scan QR, Simak Tata Caranya

Author

Ilustrasi polisi. (Antara)

INDOZONE.ID - Divisi Propam Mabes Polri mengeluarkan akses cepat dalam menerima aduan dari masyarakat terkait anggota polisi yang bandel. 

Kini, pelaporan polisi nakal sudah bisa diakses masyarakat dengan mudah hanya tinggal scan QR.

Divisi Propam Mabes Polri rilis akses cepat dalam menerima aduan dari masyarakat terkait anggota polisi bandel. (Instagram/@divisipropampolri)

Dilihat dalam akun Instagram @divisipropampolri, ditampilkan barcode pengaduan yang bisa di scan. Divisi Propam juga mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu-ragu saat membuat laporan.

"Jika kamu melihat atau mengalami dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, jangan ragu untuk melapor. Kini, kamu bisa menggunakan layanan pengaduan resmi kami, cepat, mudah dan terjaga," tulis akun tersebut dalam unggahannya, seperti dilihat pada Sabtu (18/10/2025).

Baca juga: Dua Pemuda Magelang Meninggal Usai Pesta Miras, Polisi Selidiki Dugaan Oplosan

Masyarakat nantinya hanya cukup melakukan scan barcode QR, proses aduan kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu lagi mendatangi kantor polisi.

"Dengan scan barcode terlampir, sampaikan laporanmu dengan jelas. Sertakan bukti jika ada dan kami akan tindak lanjuti," tulis akun itu lagi.

Berikut tata cara laporan via QR:

1. Scan barcode yang tertera pada akun resmi Propam Polri;

2. Klik buat pengaduan;

3. Isi form pengajuan aduan;

4. Isi kronologi lengkap meliputi tanggal, tempat dan detail kejadian;

5. Lampirkan bukti pendukung;

6. Simpan laporan.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id/, untuk mengisi formulir aduan secara online. Dengan beberapa tahapan pengaduan, yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi:

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Karyawan Ashanty, Polisi Sebut Sudah Tetapkan Tersangka

1. Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan;

2. Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur cek status pengaduan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan, Instagram

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU