Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 16:28 WIB

DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Janji Libatkan Serikat Buruh dan Publik

Author

DPR dan pemerintah beraudiensi dengan serikat buruh (Arie Dwi Prasetyo).

INDOZONE.ID - DPR RI bersama pemerintah menggelar audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2025). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuri dan Saan Mustofa. 

Turut hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Muktarudin.

Dalam kesempatan itu, Dasco menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan dengan membentuk undang-undang baru Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan Tim DVI Bantu Evakuasi-Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Sidoarjo

“Yang pertama, DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK. Yang kedua, akan dibentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, DPR, dan pemerintah,” ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan regulasi ini. 

Menurutnya, keterlibatan serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat umum akan memperkaya substansi undang-undang sehingga mampu menjawab kebutuhan pekerja Indonesia.

“Kami minta bantuan kepada kawan-kawan dari konfederasi serikat pekerja di Indonesia untuk ikut memberikan masukan. DPR akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya agar UU ini benar-benar bermanfaat bagi semua,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU