Minggu, 21 SEPTEMBER 2025 • 15:22 WIB

Apa Itu Solusi Dua Negara yang Diperjuangkan Indonesia untuk Palestina?

Author

Seorang perempuan memegang bendera Palestina saat protes menuntut hak untuk kembali ke tanah air mereka di perbatasan Israel-Gaza di Gaza, 19 Oktober 2018. (Reuters/Mohammed Salem)

INDOZONE.ID - Indonesia sejak awal kemerdekaan konsisten mendukung perjuangan Palestina. Sikap ini kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025. Ia menegaskan Indonesia tidak akan berhenti memperjuangkan pengakuan Palestina sekaligus mendorong Two-State Solution atau Solusi Dua Negara.

“Indonesia aktif memperjuangkan pengakuan Palestina dan memimpin pembahasan solusi dua negara,” ujar Presiden Prabowo.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Two-State Solution atau Solusi Dua Negara?

Apa Itu Solusi Dua Negara

Melansir Britannica, Two-State Solution atau Solusi Dua Negara adalah kerangka penyelesaian konflik Israel–Palestina dengan mendirikan dua negara merdeka, Palestina dan Israel.

Tujuan utamanya agar kedua bangsa bisa hidup berdampingan secara damai, dengan hak atas keamanan, pemerintahan sendiri, dan pengakuan internasional.

Gagasan ini muncul sejak berakhirnya kekuasaan Ottoman. Palestina menjadi wilayah yang diperebutkan antara komunitas Arab dan Yahudi.

Baca juga: Presiden Prabowo Siap Sampaikan Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Palestina Prioritas Indonesia

Pada 1947, Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 181 yang mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara. Usulan ini ditolak pihak Arab, dan tak lama kemudian pecah perang 1948.

Situasi makin kompleks pasca Perang Enam Hari 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur. Status kota suci dan batas wilayah hingga kini masih jadi isu yang diperdebatkan.

Baca juga: Inggris Siap Akui Negara Palestina, Kecuali Israel Setuju Gencatan Senjata

Hampir Tercapai

Salah satu tonggak penting menyelesaikan konflik israel-Palestina adalah Oslo Accords tahun 1993, di mana Israel dan PLO (Palestine Liberation Organization) sepakat menggunakan Solusi Dua Negara. Kesepakatan ini melahirkan Otoritas Palestina sebagai pemerintahan sementara.

Meski begitu, masih banyak hambatan yang belum terselesaikan. Status Yerusalem, pemukiman di Tepi Barat, batas final negara, hak kembali pengungsi Palestina, serta kontrol keamanan dan perbatasan.

Oleh karena itu, beberapa negara sepakat bahwa Solusi Dua Negara dianggap opsi paling realistis untuk perdamaian jangka panjang. Dengan terbentuknya dua negara yang diakui, diharapkan stabilitas kawasan tercapai, hak asasi manusia dihormati, dan kedua pihak bisa hidup berdampingan tanpa konflik berkepanjangan.

Indonesia pun terus menempatkan isu Palestina sebagai prioritas diplomasi luar negeri, sejalan dengan amanat konstitusi untuk menghapus penjajahan di dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Britannica

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU