Daftar Lengkap 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2026: Siapkan Liburanmu dari Sekarang!
INDOZONE.ID - Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional darn 8 hari cuti bersama pada 2026.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Menko PMK Pratikno, mengungkapkan kalau keputusan libur 17 hari sudah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri. Ia menyebut, bahwa keputusan ini sudah dibahas pada level eselon 2 dan eselon 1, serta merujuk ke peraturan yang berlaku.
Baca juga: 5 Buah Rendah Gula yang Aman buat Penderita Diabetes
Rincian 17 hari libur nasional 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026 (Tahun Baru 2026 Masehi);
- Jumat, 16 Januari 2026 (Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW);
- Selasa, 17 Februari 2026 (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili);
- Kamis, 19 Maret 2026 (Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948);
- Sabtu, 21 Maret 2026 (Idul Fitri 1447 Hijriah);
- Minggu, 22 Maret 2026 (Idul Fitri 1447 Hijriah);
- Jumat, 3 April 2026 (Wafat Yesus Kristus);
- Minggu, 5 April 2026 (Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Jumat, 1 Mei 2026 (Hari Buruh Internasional);
- Kamis, 14 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus);
- Rabu, 27 Mei 2026 (Idul Adha 1447 Hijriah);
- Minggu, 31 Mei 2026 (Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE);
- Senin, 1 Juni 2026 (Hari Lahir Pancasila);
- Selasa, 16 Juni 2026 (1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah);
- Senin, 17 Agustus 2026 (Proklamasi Kemerdekaan);
- Selasa, 25 Agustus 2026 (Maulid Nabi Muhammad SAW);
- Jumat, 25 Desember 2026 (Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Baca juga: 101 Caption Makan Malam Bahasa Inggris, Singkat Aesthetic!
MenPAN RB Rini Widyantini menyebut hari libur nasional itu diikuti dengan cuti bersama yang berlaku untuk ASN, khususnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, yang diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.
Baca juga: Pria Ini Panjat Pagar Demi Kunci Pintu Tetangganya, Bikin Salut Netizen
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengutarakan, bahwa keputusan ini sudah adil bagi semua umat beragama.
Dalam rincian hari libur tersebut, Islam mendapatkan lima hari, lalu Kristen Katolik-Protestan dapat sebanyak empat kali. Sementara itu, Hindu, Budha, dan Konghucu satu kali.
Ia berharap, semua pihak bisa menerima dan menikmatinya.
Baca juga: Pria Ini Panjat Pagar Demi Kunci Pintu Tetangganya, Bikin Salut Netizen
Lalu, Menko PMK Praktikno juga memaparkan delapan hari cuti bersama di 2026, antara lain:
- Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;
- Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;
- Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA