INDOZONE.ID - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menegaskan pemerintah telah melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM, yang muncul dalam demonstrasi ricuh di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025.
"Kita sedang melakukan itu (penyelidikan) dan kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun, kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut," ujar Mugiyanto kepada wartawan, usai menjenguk seorang korban kerusuhan di Rumah Sakit Primaya, Makassar, Kamis (4/9/2025).
Mugiyanto menekankan bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah untuk turun langsung jika ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia mencontohkan penanganan kasus meninggalnya pengendara ojek online Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (taktis) Brimob saat kericuhan di Jakarta.
"Itu sudah diselidiki secara terbuka, secara online, live, dan Kementerian Hak Asasi Manusia ikut memantau," jelasnya.
Ia juga menyebut dua aparat kepolisian yang terlibat langsung dalam peristiwa itu telah dijatuhi sanksi tegas oleh institusinya. "Putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan," kata Mugiyanto.
Respons atas Permintaan PBB
Terkait sorotan dan permintaan PBB agar ada penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM saat unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, Mugiyanto menegaskan pemerintah Indonesia tetap menjunjung tinggi HAM dan demokrasi.
Baca juga: PBB: Usut Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Demonstasi di Indonesia!
"Tanpa diminta PBB pun, kami sebagai pemerintah yang menghormati hak asasi manusia dan demokrasi, sudah menjalankan (langkah penyelidikan). Karena demokrasi dan hak asasi manusia itu bagian dari Astacita pertama Presiden Prabowo," ucapnya.
Ia juga menegaskan kesediaan pemerintah untuk hadir langsung ke Jenewa, dalam Sidang Dewan HAM PBB akhir bulan ini, jika diperlukan untuk memberikan penjelasan resmi.
Instruksi Presiden dan Standar Internasional
Mugiyanto juga menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aparat berpegang pada prinsip ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).
"Pak Presiden sudah sangat jelas dalam melakukan tindakan, terutama kepada aparat kepolisian untuk berpegangan pada ICCPR, Kovenan Hak Sipil dan Politik," ujarnya.
Baca juga: PBB Ingatkan Indonesia untuk Hormati HAM Saat Tangani Aksi Demo, Ini Statementnya!
Menurutnya, pemerintah menjamin hak berekspresi dan bersuara, selama dilakukan dengan damai. Namun, tindakan hukum tetap harus ditegakkan bila terjadi kekerasan atau pelanggaran hukum.
"Yang dilakukan pemerintah hari ini kan menangani dan menindak yang memang melakukan pelanggaran hukum. Kalau hukum tidak ditegakkan, banyak korban berjatuhan, seperti Mas Budi ini dan korban lain yang meninggal," tutupnya.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum, seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan.
"Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” ungkap Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara